Selasa, 18 Januari 2011

Tata cara Pemeriksaan Pajak

PEMERIKSAAN PAJAK



Pengertian Pemeriksaan

Dasar hukum pemeriksaan adalah Pasal 29, 29A, 30, dan 31 UU KUP 2007 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang berlaku 1 Januari 2008.

1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak

Tujuan Pemeriksaan

Sesuai dengan Peraturan Menkeu No. 199/PMK.03/2007, Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan
1. untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau
2. untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Ruang Lingkup Pemeriksaan

1. Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. ( Tugas membuat Tabel Kewajiban Perpajakan,Denda dan Sanksi )

2. Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan




Kriteria & Jenis Pemeriksaan

A. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan

Kriteria Pemeriksaan Jenis Pemeriksaan
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan
2. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak Pemeriksaan Lapangan
3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi Pemeriksaan Lapangan
4. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran Pemeriksaan Lapangan
5. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Pemeriksaan Lapangan
6. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Pemeriksaan Lapangan

Apabila dalam Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan tranfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan

B. Pemeriksaan untuk tujuan lain

Kriteria Pemeriksaan Jenis Pemeriksaan
1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
2. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
4. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
5. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Ph Neto;
6. pencocokan data dan/ atau alat keterangan;
7. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
8. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
10. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
11. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan


Jenis & Jangka Waktu Pemeriksaan

A. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan

Jenis Pemeriksaan Jangka Waktu Pemeriksaan
Pemeriksaan Kantor  Jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan
 Jangka waktu di atas harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Pemeriksaan Lapangan  Jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan
 Apabila ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun

Pemeriksaan untuk tujuan lain

Jenis Pemeriksaan Jangka Waktu Pemeriksaan
Pemeriksaan Kantor Jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan
Pemeriksaan Lapangan Jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan

 Dalam hal pemeriksaannya terkait dengan penghapusan NPWP, jangka waktu Pemeriksaan di atas harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang KUP

 Dalam hal pemeriksaannya terkait dengan pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak karena permohonan Pengusaha Kena Pajak, jangka waktu Pemeriksaan di atas memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) Undang-Undang KUP





Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan

Wajib pajak menyusun SPT PPh Badan berdasarkan laporan keuangan, khususnya laporan laba rugi baik yang diaudit atau tidak diaudit oleh kantor akuntan publik, seperti terlihat dalam skema di bawah ini.



Dalam pemeriksaan pajak, proses yang dilakukan oleh pemeriksa pajak dalam penyusunan kertas kerja pemeriksaan adalah
1. melakukan trace back, yaitu angka-angka yang ada di SPT PPh Badan ditelusur balik ke laporan keuangan komersial, baik audited maupun unaudited.
2. mem-breakdown angka-angka di laporan keuangan ke dalam angka-angka yang tercantum di buku besar.
3. menyusun kembali cara penghitungan pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak
4. mengelompokkan akun-akun di buku besar sesuai dengan objek PPh yang sesuai
5. melakukan pengujian dan penelusuran akun secara detil per transaksi













Nama akun Kode Akun Ref LR Komersial Koreksi Fiskal SPT/Wajib Pajak Pemeriksa Koreksi

PPh Badan A
 Peredaran usaha 40000 A.1 10.000.000 0 10.000.000 12.000.000 2.000.000
 Harga pokok penjualan 50000 A.2 (8.000.000) 0 (8.000.000) 7.000.000 1.000.000
 Laba bruto usaha 2.000.000 0 2.000.000 5.000.000 3.000.000
 Biaya usaha 60000 A.3 1.200.000 (100.000) 1.100.000 900.000 200.000
 Laba usaha 800.000 100.000 900.000 4.100.000 3.200.000
 Penghasilan dari luar usaha 70000 A.4 (150.000) 0 (150.000) (150.000) 0
 Penghasilan neto 650.000 0 750.000 3.950.000 3.200.000
 Kompensasi Rugi A.5 (700.000) 0 (700.000) (600.000) 100.000
 Penghasilan kena pajak (50.000) 0 50.000 3.350.000 3.300.000
 PPh Badan (30%) A.6 0 15.000 15.000 1.005.000 990.000
 Kredit pajak A.7 (15.000) 0 (15.000) (5.000) 10.000
 PPh kurang (lebih) bayar 0 0 0 1.000.000 1.000.000
 Sanksi administrasi 0 0 0 480.000 480.000
 PPh masih harus (lebih) dibayar 0 0 0 1.480.000 1.480.000

PPh Pasal 21 B
 Objek pajak B.1 1.000.000 0 1.000.000 1.200.000 200.000
 PPh terutang B.2 100.000 0 100.000 120.000 20.000
 Kredit pajak B.3 (100.000) 0 (100.000) (100.000) 0
 PPh kurang (lebih) bayar 0 0 0 20.000 20.000
 Sanksi administrasi B.4 0 0 0 9.600 9.600
 PPh masih harus (lebih) dibayar 0 0 0 29.600 29.600

PPh Pasal 23 C
 Objek pajak C.1 2.000.000 0 2.000.000 2.400.000 400.000
 PPh terutang C.2 200.000 0 200.000 240.000 40.000
 Kredit pajak C.3 (200.000) 0 (200.000) (190.000) 10.000
 PPh kurang (lebih) bayar 0 0 0 50.000 50.000
 Sanksi administrasi C.4 0 0 0 24.000 24.000
 PPh masih harus (lebih) dibayar 0 0 0 74.000 74.000

PPh Pasal 26 D
 Objek pajak D.1 2.000.000 0 2.000.000 2.400.000 400.000
 PPh terutang D.2 200.000 0 200.000 240.000 40.000
 Kredit pajak D.3 (200.000) 0 (200.000) (190.000) 10.000
 PPh kurang (lebih) bayar 0 0 0 50.000 50.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar